BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut

Razali - Senin, 16 Juni 2025 09:02 WIB
260 view
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
Relawan Bonar bersama 234 SC Sumut melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution, oleh pengguna akun media sosial TikTok @tripx313_. ke Polda Sumatera Utara, Jumat (14/6/2025). (foto: Razali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Puluhan relawan yang tergabung dalam Relawan Bonar (Bobby Nasution Ranger) bersama 234 Solidarity Community (234 SC) Sumut mendatangi Polda Sumatera Utara, Jumat (14/6/2025), untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, oleh pengguna akun media sosial TikTok @tripx313_.

Kedatangan rombongan relawan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Relawan Bonar dan 234 SC Sumut, Octo Gabriel Manimbo Simangunsong, S.H., didampingi Sekjen Ricky Matondang serta tim kuasa hukum Henry R. H. Pakpahan, S.H. dan rekan.

Laporan ini merupakan buntut dari unggahan video viral oleh akun TikTok @tripx313_ yang diduga berisi kata-kata kasar dan hinaan terhadap Gubernur Bobby Nasution, istrinya Kahiyang Ayu, bahkan menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan istilah yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian.

Baca Juga:

"Kami atas nama masyarakat Sumatera Utara tidak terima. Ini bukan hanya soal pribadi Pak Bobby, tapi soal martabat pemimpin daerah kami. Kami minta pemilik akun tersebut bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," tegas Octo kepada wartawan di Polda Sumut.

Kuasa hukum relawan, Henry R. H. Pakpahan, menyebut perbuatan pemilik akun tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:

"Ucapan pemilik akun sudah tidak pantas, mencederai nama baik Gubernur dan keluarganya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan mendesak Kapolda Sumut segera menangkap pelaku," ujar Henry.

Relawan juga menyampaikan bahwa pengaduan resmi akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan pengaduan masyarakat (dumas) pada hari Senin, agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Aksi relawan ini menuai dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai konten video tersebut tidak hanya menghina individu, tetapi juga mencederai wibawa pemerintah daerah.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru