Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
BANJAR BARU -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga mendiang Juwita (23), jurnalis muda yang dibunuh oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Hakim menegaskan bahwa restitusi tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, pidana penjara seumur hidup tidak dapat dibarengi dengan pidana lain seperti denda atau restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).
Selain ketentuan hukum, majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar restitusi.
"Terdakwa bahkan memiliki cicilan bank yang masih berjalan hingga tahun 2028," jelas hakim dalam persidangan.
Meski permohonan ganti rugi ditolak, hakim mencabut hak-hak sipil terdakwa, termasuk memecatnya dari keanggotaan dinas militer TNI AL. Putusan ini disebut sebagai bentuk keadilan untuk keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.
"Putusan ini adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan perencanaan," kata hakim.
Amar putusan juga diperintahkan untuk diumumkan ke publik guna memastikan masyarakat mengetahui tindakan tegas terhadap kejahatan tersebut.
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda (UKW). Ia ditemukan meninggal di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, dengan luka lebam di leher dan tanpa ponsel miliknya.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun hasil investigasi menyimpulkan adanya indikasi pembunuhan berencana, yang akhirnya menyeret Jumran sebagai pelaku.
Terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis. Hakim memberi waktu 7 hari sejak pembacaan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*
(at/j006)
SIMALUNGUN, SUMUT Pemerintah Kabupaten Simalungun menggencarkan program pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sosia
PEMERINTAHAN
DENPASAR, BALI Gubernur Bali, Wayan Koster, turut ambil bagian dalam Denpasar Fun Run 6 Kilometer 2026, yang digelar untuk memeriahkan H
KESEHATAN
ASAHAN, SUMUT Warga Jalan Pasar Lama, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, digemparkan dengan penemuan jasad seorang bocah berusia
PERISTIWA
MEDAN Mewakili Wali Kota Binjai, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Binjai, Iwan Setiawan, SE, M.Pd, menghadiri Theater Olahraga Masy
OLAHRAGA
BINJAI Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Binjai, Ariandi Ayun, S.STP., MH, mewakili Wali Kota menghadiri kegiatan Gebyar Ramadhan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke13 Ma&039ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi UndangUndang KPK tah
POLITIK
BINJAI Atas nama Ketua Syarikat Islam Kota Binjai, Wakil Ketua menyampaikan kehadiran mereka dalam acara pelantikan pengurus Nahdlatul U
NASIONAL
MEDAN Program Gotong Royong dan Sapa Warga yang digagas Rico Tri Putra Bayu Waas kembali digelar Sabtu (14/2/26) pagi di Taman Beringin,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan tindakan seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Jember yang menghukum puluhan muri
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, menimbulkan p
NASIONAL