BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Jurnalis Juwita, Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan pada Pelaku

- Senin, 16 Juni 2025 17:26 WIB
Pengadilan Militer Tolak Permohonan Restitusi Keluarga Jurnalis Juwita, Vonis Seumur Hidup Dijatuhkan pada Pelaku
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kedua kanan) dihadirkan saat pemeriksaan barang bukti di sela-sela sidang Senin (5/5/2025). (foto:antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANJAR BARU -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga mendiang Juwita (23), jurnalis muda yang dibunuh oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

Hakim menegaskan bahwa restitusi tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.

"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, pidana penjara seumur hidup tidak dapat dibarengi dengan pidana lain seperti denda atau restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).

Selain ketentuan hukum, majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar restitusi.

"Terdakwa bahkan memiliki cicilan bank yang masih berjalan hingga tahun 2028," jelas hakim dalam persidangan.

Meski permohonan ganti rugi ditolak, hakim mencabut hak-hak sipil terdakwa, termasuk memecatnya dari keanggotaan dinas militer TNI AL. Putusan ini disebut sebagai bentuk keadilan untuk keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.

"Putusan ini adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan perencanaan," kata hakim.

Amar putusan juga diperintahkan untuk diumumkan ke publik guna memastikan masyarakat mengetahui tindakan tegas terhadap kejahatan tersebut.

Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda (UKW). Ia ditemukan meninggal di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, dengan luka lebam di leher dan tanpa ponsel miliknya.

Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun hasil investigasi menyimpulkan adanya indikasi pembunuhan berencana, yang akhirnya menyeret Jumran sebagai pelaku.

Terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis. Hakim memberi waktu 7 hari sejak pembacaan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru