Mengapa Daging Jadi Hidangan Wajib Lebaran? Ini Sejarah dan Maknanya
JAKARTA Setiap Hari Raya Idulfitri atau Iduladha, hampir setiap keluarga di Indonesia menyiapkan hidangan istimewa berupa daging. Mulai da
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simalungun dalam perkara Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat yang sebelumnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri Simalungun.
Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Medan yang telah lebih dulu menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Putusan kasasi tertanggal 13 Juli 2025 ini sekaligus menutup perjalanan panjang kriminalisasi terhadap Sorbatua, yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Penasihat hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengapresiasi keputusan MA yang disebutnya membawa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan esensinya.
"Putusan ini mengonfirmasi keyakinan kami sejak awal bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya. Ini kemenangan untuk semua pejuang tanah adat," tegas Audo, Selasa (17/6/2025).
Audo juga mendesak negara agar tidak abai terhadap hak-hak masyarakat adat yang masih kerap mengalami intimidasi dan kriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.
Sorbatua Siallagan sendiri mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas dukungan luas yang dia terima selama proses hukum berjalan.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya," ucapnya.
Sorbatua ditangkap pada 23 Maret 2024 oleh aparat kepolisian saat sedang membeli pupuk.
Ia kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dengan tuduhan menduduki kawasan hutan negara dan melakukan pembakaran hutan.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada tindakan pembakaran maupun pendudukan ilegal yang dilakukan Sorbatua.
Ahli hukum Yance Arizona, yang dihadirkan di persidangan, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi kawasan hutan negara di wilayah tersebut oleh pemerintah, khususnya di Sumatera Utara.
Meskipun pada tingkat pertama Sorbatua divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, putusan itu tidak bulat.
Salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Sorbatua seharusnya dibebaskan.
Putusan banding dan kini kasasi membuktikan bahwa upaya hukum masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia.*
(tm/a008)
JAKARTA Setiap Hari Raya Idulfitri atau Iduladha, hampir setiap keluarga di Indonesia menyiapkan hidangan istimewa berupa daging. Mulai da
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Harga emas batangan milik PT Antam Tbk mengalami penurunan signifikan pada Jumat, 20 Maret 2026. Berdasarkan data yang dipantau
EKONOMI
JAKARTA Harga minyak dunia mengalami volatilitas yang signifikan pada perdagangan Jumat, 20 Maret 2026, seiring dengan meningkatnya ketega
EKONOMI
JAKARTA Salah satu pertanyaan yang sering muncul pada perayaan Idulfitri atau Iduladha adalah mengenai kewajiban melaksanakan salat Juma
AGAMA
LAMPUNG Seiring dengan padatnya arus mudik Lebaran 2026 dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera, sebuah video viral yang memperlihatkan ke
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengklarifikasi bahwa perbedaan dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 47 perwira tinggi (Pati) Polri menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang berlangsung khidmat di Rupatama Mabes Polri
NASIONAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi pilihan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
EKONOMI
JAKARTA Apple dikabarkan tengah mengembangkan sebuah laptop baru yang diperkirakan akan dinamai MacBook Ultra, yang diposisikan sebagai pe
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Wakil Ketua Umum BRN Relawan PrabowoGibran, Ade Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Rismon Sianipar yang mengakui
HUKUM DAN KRIMINAL