BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan

Tim Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 10:26 WIB
1.286 view
Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) di Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam suratnya, Syamsurizal memohon untuk mengelola lapangan golf di areal 60.000 M2 milik Kodam I/BB di Jalan Lapangan Golf, Desa Tuntungan II.

Berdasarkan permohonan itu, Pangdam I/BB yang saat itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri menandatangani perjanjian kerjasama pada 4 September 2017.

Baca Juga:

Pemutusan Sepihak

Namun, pergantian Mayjen TNI Cucu Somantri sebagai Pangdam I/BB, ternyata mempengaruhi jalannya pengelolaan lapangan golf tersebut. Pada 28 Februari 2023, ketika Pangdam I/BB saat itu dijabat oleh Mayjen TNI Daniel Chardin, terbit Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tentang pemutusan kontrak kerjasama (KSP) antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri.

Baca Juga:

Satu bulan kemudian, yakni 23 Maret 2023, melalui video call, Kasdam, Irdam dan POMDAM, memerintahkan CV Sinar Alam Mandiri mengosongkan tempat paling lambat 30 Maret 2023.

"Pemutusan kerjasama itu tidak sesuai pasal 10 perjanjian kerjasama. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pada dasarnya perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan atau diakhiri oleh salah satu pihak selama pengelolaan belum berakhir," jelas Menurut Rismansyah Siregar.

Rismansyah menegaskan, kerjasama bisa putus apabila jangka waktu perjanjian telah habis. Selain itu, perjanjian dapat berakhir bila atas kesepakatan bersama para pihak, dan segala sesuatunya akan dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh dan antara para pihak.

"Nah, inilah yang tidak dilakukan. Pemutusan kerjasama ini hanya secara pihak oleh Kodam I/BB," tegas Rismansyah Siregar dengan nada kesal.

Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC

Sejak perjanjian kerjasama dengan CV Sinar Alam Mandiri dihentikan, Lapangan Golf BBCC masih tetap beroperasi seperti biasa dan diduga dikelola langsung oleh Kodam I/BB.

Tentu ini jelas-jelas pelanggaran undang-undang. "Sesuai pasal 39 UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ditegaskan bahwa TNI tidak melakukan kegiatan bisnis," tegas Rismansyah.

Saat ini, Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang mampu mendapatkan penghasilan bersih rata-rata Rp 300 juta per bulan. Kemana uang itu digunakan?" tegas Rismansyah Siregar dengan nada bertanya.*

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru