BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Juni 2025 14:11 WIB
138 view
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wiradarma Harefa, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menetapkan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Permintaan tersebut disampaikan Wiradarma saat mengunjungi Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Wiradarma berharap penyidik dapat melanjutkan proses hukum secara serius, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk penetapan tersangka terhadap Budi Arie.

Baca Juga:

" Kami berharap penyidik melanjutkan laporan kami, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia juga bisa tersangka," ujar Wiradarma.

Wiradarma mengungkapkan, hingga kini Menteri Koperasi Budi Arie belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf atas pernyataannya yang menyebut PDIP terlibat dalam kasus penjagaan situs judi online (judol).

Baca Juga:

Pernyataan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik PDIP.

PDIP bahkan telah memberikan ultimatum kepada Budi Arie untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara resmi.

Namun, hingga saat ini belum ada respons yang memadai dari yang bersangkutan maupun tim jubirnya.

"Ini yang sampai saat ini tak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie. Padahal waktu itu berdasarkan yang disampaikan jubirnya, setelah nanti ada pertemuan dengan wartawan yang melakukan rekaman, dia akan komunikasi dengan PDIP, tapi tak ada," kata Wiradarma.

Wiradarma menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan atas inisiatif para kader PDIP, bukan berdasarkan instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Dalam laporan tersebut, Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain laporan tertulis, para kader PDIP juga membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman suara.*

(sn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Kuasa Hukum: Dugaan Kriminalisasi Kasus Penelantaran Anak, Polres Simalungun Didesak Gelar Perkara Khusus
Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta Akan Digelar di Lapangan Banteng, Angkat Budaya Betawi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
komentar
beritaTerbaru