JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas perkara yang sedang disidik.
"Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," ujar Budi, Jumat (20/6/2025).
"Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pengajuan dana hibah pokmas selalu dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
"Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah. DPRD tidak punya kewenangan dalam hal itu," ujar Kusnadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pejabat dan aktor politik di lingkup Pemprov Jatim.
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kelompok masyarakat diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan berbagai pihak lainnya, termasuk kemungkinan memanggil pejabat tinggi di Pemprov Jatim bila ditemukan indikasi peran dalam pengambilan keputusan atau distribusi anggaran hibah.*