BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Justin Nova - Jumat, 20 Juni 2025 20:45 WIB
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
ilustrasi (foto:hukumID)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan PT Taspen (Persero).

Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal korupsi yang melibatkan dana investasi milik negara.

Langkah tegas KPK diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan dilakukan hari ini di wilayah Jakarta Selatan, terkait perkara PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM," ujar Budi, Jumat (20/6/2025).

Tim penyidik KPK diketahui telah menggeledah kantor pusat PT IIM yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, serta daftar aset dan BBE (Bukti Bayar Efektif). Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan roda empat.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya mendalami indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana investasi milik PT Taspen yang dipercayakan kepada PT IIM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menyeret nama Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama PT Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong yang merugikan keuangan negara. PT IIM kini menyusul sebagai entitas korporasi yang dinilai turut bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi fiktif tersebut.

"Penyidik telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," jelas Budi Prasetyo.

KPK menegaskan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. KPK juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang terbukti menerima manfaat dari investasi fiktif tersebut.

"KPK berharap bahwa semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," tegas Budi.

Skandal investasi fiktif ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, mengingat dana yang dikelola oleh PT Taspen berasal dari kewajiban negara terhadap pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

Tim KPK saat ini tengah menelusuri jejak aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak swasta lain atau institusi keuangan yang terlibat dalam rekayasa transaksi fiktif.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru