SUMUT –Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Kedua tersangka adalah mantan Direktur PUDAM inisial PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55). Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menyelidiki laporan masyarakat yang masuk pada November 2024. “Kejari Labuhanbatu menahan dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun 2023 sampai 2024,” kata Memed dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Memed menjelaskan, setelah menerima laporan, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.412.960.000. Meskipun ia belum merinci modus operandi yang digunakan, penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana pengelolaan retribusi yang dilakukan oleh para tersangka.
PNS, yang menjabat sebagai Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu pada periode 2022-2024, bersama KY, Kasubbag Keuangan di perusahaan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang mendukung dugaan korupsi mereka.
Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Rantauprapat selama 20 hari, mulai tanggal 9 hingga 28 Desember 2024. “Kami telah menahan kedua tersangka dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Memed.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kejari Labuhanbatu berjanji akan terus mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini dan menuntaskan penyelidikan dengan transparansi yang tinggi.
(N/014)
Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PUDAM Tirta Bina Senilai Rp 1,4 Miliar