BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polisi Tetapkan Pria Disabilitas Tunadaksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 02:58 WIB
81 view
Polisi Tetapkan Pria Disabilitas Tunadaksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTB -Polisi resmi menetapkan seorang pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. IWAS saat ini menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan pemeriksaan terhadap IWAS dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum baru.

“Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” ujar Syarif di Mataram, Senin (9/12/2024). 

Baca Juga:

Syarif menegaskan bahwa pihaknya memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas selama pemeriksaan.

“Karena pengacaranya baru, kami sudah menerima surat kuasa pendampingan. Pemeriksaan masih berlangsung hingga kini,” jelasnya.

Baca Juga:

Selain itu, status IWAS saat ini masih berada dalam tahanan rumah. Hal tersebut dilakukan karena fasilitas tahanan bagi penyandang disabilitas di Polda NTB belum memadai.

“Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini adalah bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka. Status ini sudah kami perpanjang hingga 40 hari,” kata Syarif.

Data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS bertambah menjadi 15 orang.

“Fokus kami saat ini adalah berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti. Ada tambahan dua korban yang sudah dimintai keterangan, salah satunya anak di bawah umur,” ungkap Syarif.

Dari total korban, lima di antaranya menjadi fokus utama dalam berkas perkara pertama.

IWAS dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.

Polda NTB terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini, dengan memastikan hak-hak tersangka maupun korban tetap terjaga.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru