Sebelum Rumah Terbakar, Hakim Khamozaro Dapat Panggilan Telepon Misterius
MEDAN Sebuah peristiwa mengejutkan mengguncang lingkungan kediaman hakim di KotaMedan.Rumah milikKhamozaro Waruwu, hakim diPeng
Peristiwa
JAKARTA – Dua bos perusahaan smelter timah swasta, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, dituntut dengan hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan timah dengan PT Timah Tbk dan PT Stanindo Inti Perkasa. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar yang subsidair 1 tahun kurungan.
Awi yang merupakan pemilik perusahaan timah tersebut, dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan dirinya melalui kerja sama dengan PT Timah Tbk. Robert Indarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, juga terjerat dalam kasus ini. Jaksa menuntut keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama primair.Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Awi dan Robert terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Awi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun). Jumlah ini mencerminkan seberapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari praktik korupsi yang mereka lakukan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menegaskan bahwa jika Awi dan Robert gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa kurungan selama 8 tahun akan diterapkan sebagai pengganti.Selain Awi dan Robert, dalam sidang yang sama, Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, juga dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meminta agar masa hukuman Rosalina dikurangi dengan waktu yang telah dijalani, dan perintah untuk tetap ditahan. Selain itu, Rosalina dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakannya dalam kasus ini.Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Awi, Robert, dan Rosalina menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sah, yang merugikan negara dan berpotensi mencemari industri timah di Indonesia. Dengan tuntutan yang berat ini, kasus ini menjadi sorotan publik, dan diyakini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Sebuah peristiwa mengejutkan mengguncang lingkungan kediaman hakim di KotaMedan.Rumah milikKhamozaro Waruwu, hakim diPeng
Peristiwa
MEDAN Pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, menorehkan prestasi gemilang dengan menjuarai European Talent Cup (ETC) di Sirkuit Cat
Olahraga
JAKARTA Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat,
Peristiwa
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menghormati jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke7 RI Joko Widodo
Nasional
TAPANULI SELATAN Puluhan anggota Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Bu
Peristiwa
BANTEN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya menghargai jasa para pemimpin bangsa, termasuk Presiden ke7
Politik
BANDAR LAMPUNG Proyek peningkatan jalan di Jalan Purnawirawan 6, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, men
Peristiwa
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Gedung DPR di Senayan, Jakarta, bukan tempat yang bisa dimasuki sembarangan orang. M
Politik
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menyuarakan kesulitannya dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang daring yang dig
Entertainment
JAKARTA Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh, TikToker yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus
Entertainment