
6 Hari Hujan Buatan Digelar, Karhutla di Kawasan Danau Toba Mulai Terkendali
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
Peristiwa
JAKARTA – Dua bos perusahaan smelter timah swasta, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, dituntut dengan hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan timah dengan PT Timah Tbk dan PT Stanindo Inti Perkasa. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar yang subsidair 1 tahun kurungan.
Awi yang merupakan pemilik perusahaan timah tersebut, dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan dirinya melalui kerja sama dengan PT Timah Tbk. Robert Indarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, juga terjerat dalam kasus ini. Jaksa menuntut keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama primair.Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Awi dan Robert terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Awi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun). Jumlah ini mencerminkan seberapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari praktik korupsi yang mereka lakukan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menegaskan bahwa jika Awi dan Robert gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa kurungan selama 8 tahun akan diterapkan sebagai pengganti.Selain Awi dan Robert, dalam sidang yang sama, Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, juga dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meminta agar masa hukuman Rosalina dikurangi dengan waktu yang telah dijalani, dan perintah untuk tetap ditahan. Selain itu, Rosalina dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakannya dalam kasus ini.Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Awi, Robert, dan Rosalina menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sah, yang merugikan negara dan berpotensi mencemari industri timah di Indonesia. Dengan tuntutan yang berat ini, kasus ini menjadi sorotan publik, dan diyakini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
TOBA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan modifikasi cuaca atau hujan buatan selama enam hari, sejak 26 hingga 3
PeristiwaMEDAN Harga daging ayam ras di Kota Medan mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir Juli 2025. Berdasarkan pantauan di dua pasar tradi
EkonomiBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah Iskandar Muda menggelar Lomba Mewarnai
NasionalMADINA Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, kembali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam memerangi bahay
NasionalJAKARTA Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadila
EntertainmentRIAU Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, baik di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun di
NasionalJAKARTA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana investasi PT Taspen
NasionalPEMATANG SIANTAR Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan resmi yang dijadwalka
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Kebakaran hebat melanda ruang produksi pabrik PT Rusindo Prima Food Industri yang berlokasi di Dusun II Pasar VII Cina, Desa
PeristiwaPUTRAJAYA Upaya mediasi konflik perbatasan ThailandKamboja resmi digelar di Putrajaya, Malaysia, Senin (28/7/2025), dengan difasilitasi
Internasional