Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
JAKARTA – Dua bos perusahaan smelter timah swasta, Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, dituntut dengan hukuman berat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan timah dengan PT Timah Tbk dan PT Stanindo Inti Perkasa. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1 miliar yang subsidair 1 tahun kurungan.
Awi yang merupakan pemilik perusahaan timah tersebut, dituduh terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan dirinya melalui kerja sama dengan PT Timah Tbk. Robert Indarto, yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, juga terjerat dalam kasus ini. Jaksa menuntut keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama primair.Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan bahwa Awi dan Robert terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Awi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun), sementara Robert diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun). Jumlah ini mencerminkan seberapa banyak keuntungan yang mereka peroleh dari praktik korupsi yang mereka lakukan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menegaskan bahwa jika Awi dan Robert gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa kurungan selama 8 tahun akan diterapkan sebagai pengganti.Selain Awi dan Robert, dalam sidang yang sama, Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, juga dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meminta agar masa hukuman Rosalina dikurangi dengan waktu yang telah dijalani, dan perintah untuk tetap ditahan. Selain itu, Rosalina dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakannya dalam kasus ini.Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Awi, Robert, dan Rosalina menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan yang tidak sah, yang merugikan negara dan berpotensi mencemari industri timah di Indonesia. Dengan tuntutan yang berat ini, kasus ini menjadi sorotan publik, dan diyakini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. (JOHANSIRAIT)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL