Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mereka juga menyoroti kekalahan Kejari Padangsidimpuan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar, yang dianggap mencerminkan lemahnya proses hukum.
Terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar oleh penasihat hukum tersangka Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan.
Dana tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
"Pengembalian ini tidak menghapus pidana, namun menjadi pertimbangan dalam persidangan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.
Ismail diduga melakukan pemotongan ADD secara sistematis sebesar 18% dari seluruh desa selama tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,96 miliar.
Kejati Sumut menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan harapan publik," tegas Adre.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.