Satpol PP Kota Padangsidimpuan menindak sejumlah pondok dengan penutup terpal dan spanduk di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (26/6/2025). (foto: Ronald Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selain menertibkan pondok-pondok tertutup, tim juga menyambangi sejumlah pakter tuak yang masih beroperasi di area tersebut.
Kepada pemilik usaha, Satpol PP memberikan himbauan agar tidak menjadikan tempat usahanya sebagai tempat berbuat amoral, tidak menjual minuman keras beralkohol, serta membatasi live music hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Giat ini bertujuan untuk menekan potensi pelanggaran Perda dan Perwal serta mencegah tindakan asusila dan aktivitas yang dapat merusak moral generasi muda," tambah petugas.
Pelaksanaan patroli berjalan aman, tertib, dan terkendali hingga kegiatan berakhir.*