BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Urusan Utang Pribadi, Lurah Malaka Sari Harus Tinggalkan Kursi Jabatan

Justin Nova - Sabtu, 28 Juni 2025 09:20 WIB
Urusan Utang Pribadi, Lurah Malaka Sari Harus Tinggalkan Kursi Jabatan
ilustrasi uang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, buntut kasus peminjaman uang ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Munjirin menjelaskan bahwa langkah ini diambil sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jakarta Timur, serta keputusan sanksi tetap yang akan diberlakukan sesuai aturan kepegawaian.

"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," kata Munjirin, Sabtu (28/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah Lurah Eric diketahui meminjam uang Rp17 juta dari tiga anggota PPSU di lingkungan kerjanya. Uang tersebut, menurut keterangan resmi, dipinjam untuk keperluan pribadi dan kini telah dikembalikan kepada para PPSU yang bersangkutan.

Sri Sundari, Wakil Camat Duren Sawit, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah memanggil dan memeriksa baik Lurah Eric maupun ketiga PPSU tersebut.

"Sudah dibayar dan PPSU sudah menulis surat pernyataan. Jadi persoalan utangnya telah selesai secara pribadi," jelas Sri.

Namun, persoalan etik dan profesionalitas ASN tetap menjadi sorotan, sehingga proses pemeriksaan tetap berlanjut oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian.

Pembebasan sementara ini merujuk pada:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta

Pergub DKI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru