Penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga sisa dari praktik suap.
Dalam rangka mengusut lebih lanjut, KPK akan menggunakan pendekatan follow the money, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
"Kami akan telusuri ke mana saja uang itu bergerak, dan akan meminta keterangan dari pihak terkait," tambah Asep.
Dari hasil pendalaman, KPK mengungkap adanya pengaturan sistematis proyek oleh para tersangka.
Proyek pertama melibatkan pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut.
Proyek kedua berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023–2025, dengan nilai akumulatif sekitar Rp 74 miliar.
KPK mengungkap bahwa Topan Ginting akan menerima fee sekitar Rp 8 miliar secara bertahap dari proyek senilai Rp 231 miliar itu.
Proses pengadaan dilakukan melalui manipulasi sistem e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan keluar sebagai pemenang tender.
"Penayangan proyek pun diatur agar tidak terlalu mencolok. Satu proyek tayang lebih dulu, sisanya diberi jeda," jelas Asep.
Dalam proyek Satker PJN Wilayah I, Heliyanto turut mengatur agar perusahaan Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pelaksana.
Ia telah menerima uang suap senilai Rp 120 juta sejak Maret hingga Juni 2025.