BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Terungkap! KPK Bongkar Kongkalikong Proyek Jalan Sumut, Dari Survey Offroad hingga Pengaturan e-Catalog di Sumut

Adelia Syafitri - Minggu, 29 Juni 2025 18:29 WIB
Terungkap! KPK Bongkar Kongkalikong Proyek Jalan Sumut, Dari Survey Offroad hingga Pengaturan e-Catalog di Sumut
Lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat negara dan dua pihak swasta.

Dari unsur pemerintah, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam skema kongkalikong pengadaan proyek jalan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.

Akhirun dan Rayhan, yang diskenariokan menjadi pemenang proyek, sepakat memberikan komitmen fee sekitar 10–20 persen dari total nilai proyek.

Angkanya diperkirakan mencapai Rp 46 miliar, meski belum sempat diserahkan seluruhnya.

"Kalau dibiarkan, tentu hasil pekerjaan tidak maksimal karena sebagian dana digunakan untuk menyuap," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai buruknya infrastruktur jalan di Sumut.

Dari laporan itu, penyidik menemukan indikasi penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan, yang kemudian akan dibagikan kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga sisa dari praktik suap.

Dalam rangka mengusut lebih lanjut, KPK akan menggunakan pendekatan follow the money, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

"Kami akan telusuri ke mana saja uang itu bergerak, dan akan meminta keterangan dari pihak terkait," tambah Asep.

Dari hasil pendalaman, KPK mengungkap adanya pengaturan sistematis proyek oleh para tersangka.

Proyek pertama melibatkan pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut.

Proyek kedua berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023–2025, dengan nilai akumulatif sekitar Rp 74 miliar.

KPK mengungkap bahwa Topan Ginting akan menerima fee sekitar Rp 8 miliar secara bertahap dari proyek senilai Rp 231 miliar itu.

Proses pengadaan dilakukan melalui manipulasi sistem e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan keluar sebagai pemenang tender.

"Penayangan proyek pun diatur agar tidak terlalu mencolok. Satu proyek tayang lebih dulu, sisanya diberi jeda," jelas Asep.

Dalam proyek Satker PJN Wilayah I, Heliyanto turut mengatur agar perusahaan Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pelaksana.

Ia telah menerima uang suap senilai Rp 120 juta sejak Maret hingga Juni 2025.

Asep menegaskan bahwa OTT ini adalah pintu masuk.

KPK akan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, baik di tingkat provinsi maupun pusat, dalam skema suap dan pengaturan proyek ini.

"Kami meyakini ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang menerima aliran dana akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru