
Saksi Buka Aib Korupsi Jalan Sipiongot, Ada Tradisi ‘Uang Klik’
MEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pejabat negara dan dua pihak swasta.
Dari unsur pemerintah, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam skema kongkalikong pengadaan proyek jalan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.
Akhirun dan Rayhan, yang diskenariokan menjadi pemenang proyek, sepakat memberikan komitmen fee sekitar 10–20 persen dari total nilai proyek.
Angkanya diperkirakan mencapai Rp 46 miliar, meski belum sempat diserahkan seluruhnya.
"Kalau dibiarkan, tentu hasil pekerjaan tidak maksimal karena sebagian dana digunakan untuk menyuap," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai buruknya infrastruktur jalan di Sumut.
Dari laporan itu, penyidik menemukan indikasi penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan, yang kemudian akan dibagikan kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Penyidik menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga sisa dari praktik suap.
Dalam rangka mengusut lebih lanjut, KPK akan menggunakan pendekatan follow the money, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
"Kami akan telusuri ke mana saja uang itu bergerak, dan akan meminta keterangan dari pihak terkait," tambah Asep.
Dari hasil pendalaman, KPK mengungkap adanya pengaturan sistematis proyek oleh para tersangka.
Proyek pertama melibatkan pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar di bawah Dinas PUPR Sumut.
Proyek kedua berada di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023–2025, dengan nilai akumulatif sekitar Rp 74 miliar.
KPK mengungkap bahwa Topan Ginting akan menerima fee sekitar Rp 8 miliar secara bertahap dari proyek senilai Rp 231 miliar itu.
Proses pengadaan dilakukan melalui manipulasi sistem e-catalog agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan keluar sebagai pemenang tender.
"Penayangan proyek pun diatur agar tidak terlalu mencolok. Satu proyek tayang lebih dulu, sisanya diberi jeda," jelas Asep.
Dalam proyek Satker PJN Wilayah I, Heliyanto turut mengatur agar perusahaan Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pelaksana.
Ia telah menerima uang suap senilai Rp 120 juta sejak Maret hingga Juni 2025.
Asep menegaskan bahwa OTT ini adalah pintu masuk.
KPK akan terus menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, baik di tingkat provinsi maupun pusat, dalam skema suap dan pengaturan proyek ini.
"Kami meyakini ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang menerima aliran dana akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).*
(tm/a008)
MEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. adsenseG
PemerintahanSERDANG BEDAGAI Suasana penuh khidmat dan kemeriahan budaya menyelimuti Lapangan Sepak Bola Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Se
Seni dan BudayaJAKARTA Penyanyi Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Les
EntertainmentJAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
OlahragaSIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) segera mencari sol
PeristiwaBATUBARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, menyematkan tanda kenaikan pangkat kepada dua o
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Ra
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Ra
PolitikJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Ista
Politik