MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menyatakan Topan Ginting bersama empat tersangka lain terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
"Lima tersangka ditetapkan, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY. OTT ini juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek," ujar Asep.