MEDAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menyatakan Topan Ginting bersama empat tersangka lain terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
"Lima tersangka ditetapkan, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY. OTT ini juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek," ujar Asep.
Topan Ginting (42) merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 2007.
Setelah lulus, ia memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Medan.
Ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan, Kabid di Dinas Kominfo Medan, hingga dipercaya menjadi Camat Medan Tuntungan.
Kariernya semakin menanjak setelah Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Pada 2022, Topan dipercaya menjadi Kadis PU Kota Medan.
Bahkan pada 2024, Bobby menunjuknya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan hingga Pilkada serentak selesai.
Setelah Bobby terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara, Topan kembali ditarik ke provinsi dan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.
Namun hanya berselang empat bulan, ia ditangkap KPK karena dugaan tindak pidana korupsi.
Kekayaan Mencapai Hampir Rp 5 Miliar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, Topan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 4,99 miliar.
Rinciannya antara lain:
- Empat bidang tanah dan bangunan di Kota Medan senilai lebih dari Rp 2 miliar
- Dua unit mobil: Toyota Innova (2024) dan Toyota Land Cruiser Hardtop (1983)
- Harta bergerak lainnya senilai Rp 86 juta
- Uang kas dan setara kas sebesar Rp 2,26 miliar
Namun, laporan kekayaan ini masih tercatat saat ia menjabat di lingkungan Pemko Medan.
Modus dan Pengaturan Proyek
Dalam penjelasan KPK, proyek yang digarap PT DNG milik tersangka KIR telah diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan dalam proses e-katalog.
Pengaturan itu melibatkan TOP, RES (Kepala UPTD Gunung Tua), dan HEL (Pejabat Pembuat Komitmen).
Proyek pembangunan jalan yang sudah 30 tahun tak tersentuh itu akhirnya dijadikan bancakan, dengan komitmen fee mencapai 10–20 persen dari nilai proyek.
"TOP disebut akan menerima sekitar 4–5 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Uang diberikan sebagian tunai dan sebagian melalui transfer rekening," jelas Asep.
KPK masih mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lainnya, termasuk dugaan penggunaan rekening pinjaman atau rekening siluman dalam proses transaksi.
Tak tertutup kemungkinan pemanggilan pejabat tinggi lain jika ditemukan bukti relevan.*