BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Eks Kapolres Ngada Didakwa C4bvli Tiga Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Bocah 5 Tahun

Adelia Syafitri - Senin, 30 Juni 2025 14:56 WIB
Eks Kapolres Ngada Didakwa C4bvli Tiga Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Bocah 5 Tahun
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (foto: Dok. Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG — Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, resmi didakwa atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Sidang perdana kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (30/6), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gd Agung Parnata berlangsung sesuai penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, dengan mempertimbangkan sensitivitas kasus dan usia para korban.

Dalam dakwaannya, JPU Arwin Adinata mengungkap bahwa salah satu korban berusia 5 tahun mengalami rudapaksa oleh terdakwa di sebuah hotel di Kupang pada 11 Juni 2024.

Ironisnya, aksi keji tersebut direkam dan disebarluaskan di situs pornografi.

"Korban dipertemukan dengan terdakwa oleh Stefani Hedi Doko Rehi dan diberi imbalan sebesar Rp3 juta," ungkap JPU dalam sidang.

Fajar didakwa melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang.

Total ada tiga korban anak yang teridentifikasi mengalami kekerasan seksual dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Fajar didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain:

- Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

- Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

- Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Bersamaan dengan sidang Fajar, Pengadilan Negeri Kupang juga menggelar sidang perdana terhadap Fani, perempuan yang disebut sebagai pemasok anak di bawah umur kepada terdakwa.

Jaksa Putu Andy Sutadharma menyampaikan bahwa Fani didakwa sebagai perantara dalam tindak pidana perdagangan anak.

Ia membujuk korban dengan iming-iming hadiah, mengajak jalan-jalan, serta membelikan pakaian sebelum akhirnya membawa korban ke Hotel Kristal Kupang.

Fani dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam UU Kekerasan Seksual.

Kedua terdakwa akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku.

Kejaksaan menyatakan akan menuntut hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan keadilan bagi para korban.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru