Uang sebesar Rp3,5 miliar dari kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (foto: Indra Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, mencuat dalam kasus ini sebagai salah satu saksi kunci.
Namun hingga kini, ia belum hadir memenuhi dua panggilan resmi dari Kejaksaan, termasuk surat pemanggilan tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor B/229/I.2.15/Fd/07/2024.
"Kejati Sumut harus bertindak tegas dan transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi," tegas UF Hasibuan, pemerhati kebijakan publik.
Honorer Jadi Tumbal?
Penetapan Akhiruddin Nasution, seorang honorer di Dinas PMD, sebagai tersangka memicu kontroversi.
Banyak pihak menilai Akhiruddin hanya dijadikan "tumbal" dari aktor-aktor besar yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Honorer tidak memiliki kewenangan memotong dana ADD. Ini harus dibuka terang-benderang, siapa sebenarnya yang menginstruksikan pemotongan tersebut," ujar pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH.
Desakan Pemeriksaan Pejabat Tinggi dan Keadilan Proses Hukum
Sejumlah aktivis hukum dan tokoh masyarakat mendesak agar pemeriksaan diperluas, termasuk terhadap pejabat yang menyusun dan menetapkan Perwal 11 dan 22 Tahun 2023.
Dugaan bahwa kebijakan tersebut digunakan sebagai dalih untuk korupsi perlu diuji di pengadilan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini.