BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Motif Dendam Keluarga, Pemuda 21 Tahun Bunuh 5 Kerabat di Aceh Tenggara

T.Jamaluddin - Kamis, 03 Juli 2025 21:16 WIB
81 view
Motif Dendam Keluarga, Pemuda 21 Tahun Bunuh 5 Kerabat di Aceh Tenggara
proses rekontruksi Pemuda 21 Tahun Bunuh 5 Kerabat di Aceh Tenggara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TENGGARA -Kepolisian Resor Aceh Tenggara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga setempat. Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial AS ditetapkan sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah yang menewaskan lima orang dan melukai satu orang lainnya secara serius. Ironisnya, para korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku.

Korban yang meninggal dunia adalah FZ (3), LA (13), EL (15), HD (25) yang merupakan sepupu pelaku, dan NB (52) yang merupakan pamannya. Sementara korban luka kritis adalah MT (51), tetangga dari nenek pelaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjelaskan bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi AS kepada keluarga korban. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, AS menyimpan amarah sejak tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Di sana, ayah pelaku diduga pernah dikeroyok, dihina, dan diusir oleh keluarga korban, hingga akhirnya mereka terpaksa hidup di kebun terpencil di kawasan Pegunungan Kompas.

Baca Juga:

"Pelaku menyalahkan keluarga korban atas kehidupan miskin yang dia jalani. Dendam itulah yang memicu niatnya melakukan pembunuhan secara terencana," ujar AKBP Yulhendri usai pra-rekonstruksi di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025).

Polisi menyebut tragedi ini sebagai "tragedi keluarga paling memilukan" karena semua korban adalah kerabat dan orang dekat pelaku. Dendam yang terpendam bertahun-tahun akhirnya meledak menjadi amarah yang menghilangkan nyawa tak berdosa.

Baca Juga:

Pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun penjara.

AS sempat buron selama delapan hari setelah kejadian. Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas pada Senin, 23 Juni 2025 di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakannya untuk bertahan hidup di hutan.

Barang-barang tersebut antara lain sebilah parang, dua handphone, pisau cutter, ketapel kayu, lampu teplon, jeriken berisi air, sajadah, tas goni, botol minyak tanah, hingga garam dan kunci sepeda motor.

Polres Aceh Tenggara memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mengerikan! Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman Ternyata Sudah Bunuh Tiga Perempuan
Tiga WN Australia Tersangka Penembakan Brutal di Bali, Polisi: Terancam Hukuman Mati
Tragis! Pria di Aceh Tenggara B4cok Enam Anggota Keluarga, Lima T3was
Trag1s! Pria di Jambi T3was D1racun Sianida oleh Temannya karena Cemburu
Tragis! Istri T3was, Suami Kritis, Dua Balita Jadi Saksi Kejadian Mengerikan di Karawang
Demi Rani, Wadison Pasaribu Habisi Istri dan Buat Sandiwara Perampokan di Serang , Kini Menyesal Ingat Anak!
komentar
beritaTerbaru