BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Mantan Pj Kades di Labusel Serahkan Diri Usai 2 Tahun Buron Kasus Korupsi Rp 505 Juta

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 04 Juli 2025 09:53 WIB
Mantan Pj Kades di Labusel Serahkan Diri Usai 2 Tahun Buron Kasus Korupsi Rp 505 Juta
tersangka dan barang bukti diamankan Polres Labusel. (foto: Polres Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU SELATAN — Seorang ibu rumah tangga yang juga mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai dua tahun menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes senilai lebih dari Rp 505 juta.

Pelaku berinisial S (45), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), menjabat sebagai Pj Kades Suka Dame pada periode 2019–2021.

Ia menyerahkan diri ke Polres Labusel pada Selasa, 2 Juli 2025.

Baca Juga:

"Setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame akhirnya menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Jumat (4/7/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labusel, kerugian negara akibat perbuatan S mencapai Rp 505.213.409.

Baca Juga:

Tindak pidana tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Menurut AKP Endang, tersangka menggunakan modus menarik dana desa dengan alasan pembangunan fisik, namun pekerjaan yang dimaksud tidak pernah dilaksanakan.

Ia juga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) palsu, melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa, hingga tidak membayar honor kader Posyandu dan Posbindu.

"Bahkan tersangka menandatangani SPJ atas pekerjaan yang dilaporkan dilakukan oleh pihak tertentu, padahal faktanya tidak pernah dikerjakan," ujar Endang.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen penting seperti SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dan 2021.

Selain itu, tiga sertifikat hak milik atas nama tersangka juga diblokir.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi di daerah. Kami telah berupaya persuasif dengan keluarga tersangka hingga akhirnya dia menyerahkan diri," lanjut Endang.

Saat ini, Polres Labusel tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labusel untuk proses hukum lebih lanjut.*

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Mantan Kades di Deli Serdang Terbukti Korupsi, Satu Meninggal Dunia Usai Divonis
Ratusan Warga Desa Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kades Muliadi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar
Setelah Buron, Tersangka Korupsi Proyek IT Desa di Karo Ditangkap di Bangka Belitung
Skandal Dana Desa di Padangsidimpuan: Mantan Kadis PMD Didakwa Potong ADD 18% Tiap Desa, Bukti Aliran Dana Terkuak di Pengadilan Tipikor
Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kades Hutagodang Muda Dilaporkan ke Polres Madina
OTT di Lahat : Ketua & Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Ditahan, Diduga Paksa Iuran Dana Desa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru