Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Ditangani Tim 9 Kejagung
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis penjara kepada dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli Siahaan selama 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi Maulana Kusuma selama 9 bulan, atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun, putusan tersebut menuai kritik tajam dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025), Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Kemit, menyatakan bahwa vonis ringan ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan indikasi kuat adanya impunitas di tubuh militer.
"Putusan ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Dalam pemantauan persidangan, kami melihat hakim lebih fokus pada upaya perdamaian dan permintaan maaf, alih-alih menggali fakta kekerasan yang dialami para korban," ujar Ady.
Menurutnya, para korban mengalami luka serius, mulai dari kepala bocor, wajah bengkak hingga trauma psikologis.
Sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara, yang dinilai tidak proporsional.
"Penegakan hukum seharusnya menjunjung prinsip equality before the law. Vonis ringan atas kasus ini menunjukkan inkonsistensi hukum dan memperkuat stigma bahwa militer kebal hukum," tegas Ady.
KontraS Sumut juga mendesak agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer.
Mereka menilai masih kuatnya budaya impunitas akan terus merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi militer.
"Kami mendorong evaluasi total sistem peradilan militer. Korban dan masyarakat berhak atas keadilan yang sesungguhnya. Pelaku yang nyata-nyata terbukti bersalah, seharusnya diberi hukuman setimpal," tambahnya.
Lebih lanjut, KontraS mendesak Pangdam I/Bukit Barisan segera memproses pemecatan para prajurit pelaku penganiayaan yang masih berseragam.
Sebelumnya, insiden penyerangan warga yang dilakukan sejumlah anggota TNI terjadi pada Jumat (8/11/2024), menyebabkan satu orang warga bernama Raden Barus (60) meninggal dunia, sembilan lainnya luka berat dan belasan lainnya luka ringan.
Meski majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan, pertimbangan seperti permintaan maaf, riwayat dinas, dan santunan dari Kodam I/Bukit Barisan dijadikan alasan meringankan.
Hal ini diperkuat dengan vonis yang hampir serupa dengan tuntutan oditur militer.
Proses persidangan terhadap prajurit TNI lainnya masih berlangsung dalam berkas perkara terpisah.*
(d/a008)
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seor
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memastikan pembangunan bronjong di ruas jalan provinsi MigaLolowua, Ko
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Upacara Peringatan Hari
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Gerakan Indonesia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kabupaten Asahan menampilkan beragam pertunjukan seni budaya serta produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK seSumatera Ut
PEMERINTAHAN