BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

- Jumat, 04 Juli 2025 21:04 WIB
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula
Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus (foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dengan hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), jaksa menyatakan Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Charles dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan badan apabila denda tidak dibayar.

Jaksa menyebut perbuatan Charles telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai bahwa perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan antara lain karena Charles belum pernah dihukum sebelumnya dan berterus terang mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan atas penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula yang dinilai merugikan negara dan berdampak pada tata niaga bahan pokok.

Putusan majelis hakim terhadap Charles Sitorus akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.*

(oz/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru