TANGSEL -Seorang petugas Satpol PP Tangerang Selatan berinisial Asmadih alias Bule (45) ditangkap aparat karena terlibat dalam praktik penjualan produk kedaluwarsa secara ilegal. Bersama rekannya Sadi Anarki (49), Bule diketahui menjual ulang berbagai barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus secara manual menggunakan tiner dan losion.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa produk-produk tersebut dijual melalui bazar mingguan di lingkungan rumah pelaku setiap hari Rabu dan Sabtu.
"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar dan juga ditawarkan kepada pemilik warung kelontong serta perorangan di wilayah Serpong dan Bogor," ujar Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kampung Gardu No.77, Buaran, Serpong. Saat digerebek, pelaku sedang menurunkan barang dari dua truk dan menghapus label tanggal kedaluwarsa.
Menurut pengakuan pelaku, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan rekanan minimarket yang seharusnya memusnahkan produk kedaluwarsa. Namun, PT Liquid justru menawarkan produk itu kepada Bule untuk dijual kembali.
"Bukannya dimusnahkan, barang justru diedarkan ulang. Pelaku menghapus masa kedaluwarsa lalu menjualnya kepada masyarakat," tegas Ade Safri.
Barang-barang yang dijual meliputi produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sediaan farmasi. Praktik ini telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan.
Omzet Didalami, Tersangka Ditahan
Saat ini, Bule dan Sadi Anarki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak dari PT Liquid dan kemungkinan perantara lainnya.
Para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, antara lain: