BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Justin Nova - Kamis, 10 Juli 2025 20:30 WIB
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
M. Riza Chalid, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023.. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dan lima tersangka lainnya dari unsur pelaku usaha dan pejabat terkait lainnya

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa perkara ini diduga melibatkan kerja sama yang tidak semestinya antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

Baca Juga:

Proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dinilai sarat penyimpangan hukum yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

"Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp285 triliun," ungkapnya.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.

Menteri BUMN dan pemangku kepentingan lain turut diharapkan memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Langkah-langkah koordinasi lintas instansi, termasuk kerja sama internasional, sedang dijajaki untuk memastikan kehadiran tersangka yang belum berada di wilayah hukum Indonesia.*

(bi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Suku Bunga Turun, Ini Strategi Investasi Deposito yang Bisa Kamu Coba
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Sistem e-Procurement, Perkuat Tata Kelola Transparan dan Efisien
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Erick Thohir
Kejati Sumut Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru