BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Ibu Muda di Tanggamus Alami Kekerasan Diduga Dilakukan Suami, Pelaku Masih Buron

Ronald Harahap - Jumat, 11 Juli 2025 12:57 WIB
Ibu Muda di Tanggamus Alami Kekerasan Diduga Dilakukan Suami, Pelaku Masih Buron
Devi Yana (33), warga Pekon Karta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung (foto: ronald hrp/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGAMUS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga kembali terjadi dan menyita perhatian publik. Devi Yana (33), warga Pekon Karta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengalami luka serius setelah disayat senjata tajam oleh suaminya sendiri, berinisial M (35), pada Rabu, 10 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Aksi kekerasan itu diduga terjadi karena korban menolak ajakan suaminya untuk pulang ke rumah bersama, yang berada di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo. Penolakan tersebut diduga dipicu oleh riwayat kekerasan dalam rumah tangga yang telah sering terjadi sebelumnya.

Luka Serius di Kepala dan Bahu

Dalam serangan tersebut, Devi mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Pelipis kiri, kepala bagian kiri, dan lengan kiri tersayat pisau. Lebih dari itu, pelaku juga memotong rambut korban secara paksa, menambah trauma mendalam yang dialami Devi.

"Korban tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga trauma berat," ujar Nusirwan, Kepala Pekon Karta yang mendampingi korban melakukan visum.

Laporan Polisi dan Tindak Lanjut

Setelah kejadian, korban bersama aparatur pekon langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, dan laporan diterima dengan Nomor:

LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, yang kabur sesaat setelah melakukan tindakan penganiayaan tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan pelaku. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal," tegas Nusirwan.

Desakan Keadilan dan Perlindungan Perempuan

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga. Pemerhati sosial dan aktivis perempuan setempat turut mengecam peristiwa ini, mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Peristiwa tragis ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum, guna memastikan perlindungan terhadap korban dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru