BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Mantan Kepala BKD Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK

- Jumat, 11 Juli 2025 22:59 WIB
Mantan Kepala BKD Langkat  Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK
Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat. (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas kepada Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/7/2025) malam pukul 21.40 WIB di Ruang Sidang Cakra 8. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya, Eka didakwa dalam dua alternatif.

Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.

Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Eka bersalah.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Eka memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.

Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru