BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Bareskrim Asistensi Polda NTB Ungkap Rangkaian Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi

Abyadi Siregar - Sabtu, 12 Juli 2025 15:47 WIB
65 view
Bareskrim Asistensi Polda NTB Ungkap Rangkaian Kejanggalan Kematian Brigadir Nurhadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (foto: pmj.news)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejumlah temuan penting menjadi dasar pendalaman kasus yang menyita perhatian publik ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa asistensi difokuskan pada tiga pokok utama, yaitu kondisi kematian korban, penanganan awal yang diduga tidak sesuai prosedur, serta pemilihan pasal yang relevan dalam penyidikan.

"Korban ditemukan di dasar kolam dalam kondisi tak bernyawa. Meski dinyatakan meninggal oleh klinik, terdapat dugaan kuat bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Brigadir Nurhadi, seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan retak pada tulang lidah yang mengindikasikan adanya dugaan tindakan kekerasan sebelum korban meninggal.

Lebih lanjut, penanganan awal terhadap jenazah diduga tidak berjalan sesuai dengan standar operasional medis.

Klinik pertama yang menangani korban disebut tidak mendokumentasikan luka-luka yang ditemukan, karena adanya tekanan dari salah satu tersangka.

"Ada dugaan intimidasi terhadap tenaga medis agar tidak menjalankan SOP," jelas Djuhandani.

Dalam pengembangan penyidikan, sejumlah pasal dari KUHP diterapkan, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, turut disorot adalah kemungkinan obstruction of justice melalui penerapan Pasal 221 KUHP.

Pasal tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap peran tersangka utama yang diduga berusaha menghalangi proses hukum.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru