
Jokowi Ajukan Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro karena Alasan Kesehatan
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya se
NasionalJAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejumlah temuan penting menjadi dasar pendalaman kasus yang menyita perhatian publik ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa asistensi difokuskan pada tiga pokok utama, yaitu kondisi kematian korban, penanganan awal yang diduga tidak sesuai prosedur, serta pemilihan pasal yang relevan dalam penyidikan.
"Korban ditemukan di dasar kolam dalam kondisi tak bernyawa. Meski dinyatakan meninggal oleh klinik, terdapat dugaan kuat bahwa korban masih hidup saat pertama kali ditemukan," ujar Djuhandani dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Brigadir Nurhadi, seperti patah tulang belakang, luka cakaran, dan retak pada tulang lidah yang mengindikasikan adanya dugaan tindakan kekerasan sebelum korban meninggal.
Lebih lanjut, penanganan awal terhadap jenazah diduga tidak berjalan sesuai dengan standar operasional medis.
Klinik pertama yang menangani korban disebut tidak mendokumentasikan luka-luka yang ditemukan, karena adanya tekanan dari salah satu tersangka.
"Ada dugaan intimidasi terhadap tenaga medis agar tidak menjalankan SOP," jelas Djuhandani.
Dalam pengembangan penyidikan, sejumlah pasal dari KUHP diterapkan, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, turut disorot adalah kemungkinan obstruction of justice melalui penerapan Pasal 221 KUHP.
Pasal tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap peran tersangka utama yang diduga berusaha menghalangi proses hukum.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah vila kawasan wisata Gili Trawangan, NTB.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang vila.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua perwira polisi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang merupakan atasan langsung korban di unit Propam, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkap bahwa selain kedua perwira tersebut, seorang perempuan berinisial M juga turut ditetapkan sebagai tersangka ketiga. I
a diduga berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini," tegas Syarif saat jumpa pers di Mataram, Senin (7/7/2025).
Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua perwira tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dengan Bareskrim Polri mengawal secara ketat untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.*
(tt/a008)
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya se
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara y
NasionalBANDA ACEH Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindak
NasionalMANADO Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menetapkan nahkoda KM Barcelona 5 berinisial IB sebagai tersangka dalam kasu
Hukum dan KriminalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan memanggil jajaran PT Food Station Tjipinang Jaya ke Balai Kota Jakarta, Selasa (2
PemerintahanBINJAI Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) Sukamaju, Andriansyah, menyatakan bahwa koperasi yang dipimpinnya tengah menjalin kemitraan stra
EkonomiLANGKAT Kebakaran lahan dan perkebunan kelapa sawit yang melanda Desa Pancowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, terus berlangsu
PeristiwaJAKARTA Pedangdut ternama Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi UndangUndang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 di Mahkam
EntertainmentSERDANG BEDAGAI Warga Gang Keluarga, Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), digemparkan dengan
PeristiwaBALIGE Jelang perhelatan event internasional F1H2O yang direncanakan digelar di Balige, Kabupaten Toba pada akhir Agustus 2025, kondisi ve
Olahraga