Remaja 13 Tahun Terseret Arus Sungai di Tanggamus, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
MEDAN – Kasus penganiayaan berujung kematian kembali mengejutkan warga Medan. Kali ini, seorang pekerja panglong bernama Wahyu Agung Pranata (28) tewas setelah dianiaya oleh dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20). Ironisnya, motif utama peristiwa tragis ini hanya karena persoalan handphone.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal, sebagaimana diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).
"Salah satu tersangka atas nama Tua Panjaitan juga seorang residivis dalam kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan positif narkoba, termasuk anaknya," ujar Kombes Gidion.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 30 Juni 2025, saat korban bersama rekannya, Reza, mendatangi rumah Hendra Syahputra di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menagih uang atas sebuah handphone yang belum dibayar.
Sayangnya, permintaan itu tidak mendapat kejelasan. Perselisihan berlangsung lama dan memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian. Akibatnya, korban Wahyu mengalami luka tikaman di leher dan kening menggunakan pisau dan obeng, dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 4 Juli 2025.
Imbauan dari Kapolrestabes
Kapolrestabes Medan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Ia menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik.
"Persoalan kecil seperti ini seharusnya diselesaikan secara damai atau melalui aparat lingkungan dan kepolisian. Jangan ambil jalan pintas dengan kekerasan," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian di antaranya 1 buah pisau dan 1 buah obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.*
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL
JERUSALEM Polisi Israel menangkap Syekh Mohammed alAbbasi dari halaman Masjid AlAqsa pada Senin (16/2) malam waktu setempat. Penangkap
INTERNASIONAL
NIAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk melepas Kepulauan Nias menjadi provinsi baru. Namun, ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi bakteri akt
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengajak seluruh imam masjid di Indonesia untuk mendoakan bangsa Pa
AGAMA
JAKARTA Wardatina Mawa menyampaikan rasa syukur atas perkembangan kasus hukum suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli, yang kini resmi n
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah tidak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama Nas
NASIONAL