TP PKK Padanglawas Tampil Memukau dengan Adat Tabagsel di Jambore Kader Sumut 2025
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
MEDAN – Kasus penganiayaan berujung kematian kembali mengejutkan warga Medan. Kali ini, seorang pekerja panglong bernama Wahyu Agung Pranata (28) tewas setelah dianiaya oleh dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra (20). Ironisnya, motif utama peristiwa tragis ini hanya karena persoalan handphone.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal, sebagaimana diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).
"Salah satu tersangka atas nama Tua Panjaitan juga seorang residivis dalam kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dan positif narkoba, termasuk anaknya," ujar Kombes Gidion.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 30 Juni 2025, saat korban bersama rekannya, Reza, mendatangi rumah Hendra Syahputra di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedatangan mereka untuk menagih uang atas sebuah handphone yang belum dibayar.
Sayangnya, permintaan itu tidak mendapat kejelasan. Perselisihan berlangsung lama dan memanas hingga akhirnya terjadi perkelahian. Akibatnya, korban Wahyu mengalami luka tikaman di leher dan kening menggunakan pisau dan obeng, dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 4 Juli 2025.
Imbauan dari Kapolrestabes
Kapolrestabes Medan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Ia menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik.
"Persoalan kecil seperti ini seharusnya diselesaikan secara damai atau melalui aparat lingkungan dan kepolisian. Jangan ambil jalan pintas dengan kekerasan," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian di antaranya 1 buah pisau dan 1 buah obeng yang digunakan dalam aksi kejahatan.*
MEDAN Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Padanglawas tampil memukau dengan busana adat Tabagsel dalam
Nasional
BADUNG Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 1611/Badung resmi ditutup di Lapangan Sepak Bola Desa Ta
Nasional
MEDAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun, Ny. Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, bers
Nasional
SIMALUNGUN Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, yang digelar di H
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Satpol PP Kota Padangsidimpuan menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Kamis (6/11/2025). Kegia
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) hari ke5 Session 1 Tahun 2025 menampilkan 110 desain dari 11 desainer kenamaan
Seni dan Budaya
MEDAN Kota Medan kembali menjadi ruang bertemunya dua kebudayaan besar Asia. Konsulat Jenderal India di Medan, berkolaborasi dengan Medan
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Pergerakan GEMMA PETA INDONESIA
Hukum dan Kriminal
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pengusulan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Jokowi menekan
Nasional