BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Wartawan Dede Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Fitnah ke Polisi

Fira - Kamis, 17 Juli 2025 20:52 WIB
Wartawan Dede Laporkan Andre Sula dan Akun Penyebar Fitnah ke Polisi
gambar website ELANG BALI.COM (foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wartawan Dede akhirnya angkat suara menanggapi terus berkembangnya narasi liar dan tuduhan tanpa dasar yang menyudutkan nama baiknya di media sosial.

Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andre Sula dan sejumlah akun yang diduga menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Dede menyampaikan hak jawab sekaligus pernyataan sikap tegas atas tuduhan pribadi yang dilontarkan Andre Sula, termasuk narasi "kumpul kebo" yang tidak disertai bukti kuat. Ia juga menyesalkan beberapa akun media dan individu yang ikut menyebarkan informasi tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga:

"Saya sudah cukup bersabar. Tapi ketika nama baik saya dicemarkan dengan tuduhan personal tanpa bukti, dan terus digoreng di ruang publik, maka satu-satunya jalan adalah jalur hukum," ujar Dede, Jumat (17/7).

Dede mengungkapkan saat ini timnya tengah mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk tangkapan layar dan data terkait penyebaran fitnah tersebut, sebagai bahan laporan ke kepolisian. Ia menegaskan kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina dan memfitnah.

Baca Juga:

"Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Semua yang menyebarkan fitnah akan kami proses, termasuk Andre Sula dan akun-akun yang memuat narasi tanpa konfirmasi," tambahnya.

Dede menjelaskan bahwa langkah hukumnya berlandaskan beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2) tentang hak jawab, dan Pasal 18 ayat (2) tentang sanksi bagi penyebar berita bohong atau fitnah.

KUHP Pasal 310 dan 311

Mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman penjara.

UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Direktur Lokataru Diduga Hasut Demo Ricuh, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka!
Konten AI dan Hoaks Picu Demo Ricuh, Wamenkomdigi Panggil TikTok & Meta
Verifikasi Rampung! Empat Nama Siap Berebut Kursi Ketua Umum dan Ketua DK PWI Pusat
IMO-Indonesia Dukung Penuh Kongres PWI 2025 di Cikarang: Momentum Perkuat Eksistensi Pers Indonesia
Jufrizal Kembali Pimpin PWI Aceh Besar Periode 2025-2030, Siap Perkuat Peran Wartawan
Rahmansyah Sibarani Sayangkan Penyebaran Hoaks soal Beasiswa Pemkab Tapteng: Bisa Rusak Masa Depan Mahasiswa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru