BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

2 WNA India Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Medan?

- Jumat, 18 Juli 2025 22:09 WIB
2 WNA India Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Medan?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di beberapa lokasi strategis di Kota Medan. (foto: imigrasi medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di beberapa lokasi strategis di Kota Medan.

Operasi tersebut menyasar apartemen di Jalan Dr. Mansyur dan dua perusahaan asing di kawasan industri, yaitu PT SSA dan PT FL.

Dalam operasi ini, dua WNA asal India berinisial SSK dan RR diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya. Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.

"Paspor keduanya sudah kami amankan dan sedang dalam proses pendalaman," jelas Muhammad Firman Ahsani, Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, Jumat (18/7/2025) malam.

Di lokasi apartemen, petugas juga mendeteksi keberadaan satu WNA asal Pakistan berinisial H. Meskipun ditemukan tanda-tanda penghuni seperti pendingin ruangan menyala dan kendaraan terparkir, petugas tidak berhasil menemui yang bersangkutan hingga sore hari.

"Unit terlihat berpenghuni, namun yang bersangkutan tidak merespons saat didatangi," ungkap Firman.

Sementara itu, di dua perusahaan asing yang diawasi, ditemukan tujuh WNA asal India. Enam orang diketahui bekerja, dan satu tercatat sebagai investor pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, dua di antara mereka diduga melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.

Kegiatan pengawasan ini disebut sebagai bagian dari langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran keimigrasian, demi memastikan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak segan menindak pelanggaran. Kegiatan ini akan terus berlanjut," tegas Firman.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan nasional dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran keimigrasian.

"Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau tidak sesuai izin," tutup Uray.*

(ms/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru