BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

2 WNA India Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Medan?

Suci - Jumat, 18 Juli 2025 22:09 WIB
2 WNA India Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Medan?
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di beberapa lokasi strategis di Kota Medan. (foto: imigrasi medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di beberapa lokasi strategis di Kota Medan.

Operasi tersebut menyasar apartemen di Jalan Dr. Mansyur dan dua perusahaan asing di kawasan industri, yaitu PT SSA dan PT FL.

Dalam operasi ini, dua WNA asal India berinisial SSK dan RR diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya. Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi.

Baca Juga:

"Paspor keduanya sudah kami amankan dan sedang dalam proses pendalaman," jelas Muhammad Firman Ahsani, Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, Jumat (18/7/2025) malam.

Di lokasi apartemen, petugas juga mendeteksi keberadaan satu WNA asal Pakistan berinisial H. Meskipun ditemukan tanda-tanda penghuni seperti pendingin ruangan menyala dan kendaraan terparkir, petugas tidak berhasil menemui yang bersangkutan hingga sore hari.

Baca Juga:

"Unit terlihat berpenghuni, namun yang bersangkutan tidak merespons saat didatangi," ungkap Firman.

Sementara itu, di dua perusahaan asing yang diawasi, ditemukan tujuh WNA asal India. Enam orang diketahui bekerja, dan satu tercatat sebagai investor pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, dua di antara mereka diduga melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.

Kegiatan pengawasan ini disebut sebagai bagian dari langkah preventif dan represif terhadap pelanggaran keimigrasian, demi memastikan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak segan menindak pelanggaran. Kegiatan ini akan terus berlanjut," tegas Firman.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan nasional dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran keimigrasian.

"Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan izin tinggal. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau tidak sesuai izin," tutup Uray.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Imigrasi Medan Tolak 199 Permohonan Paspor Diduga untuk PMI Ilegal
Overstay dan Palsukan Identitas, WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Polonia Medan
Skandal Dugaan Pelecehan oleh Petugas Imigrasi Medan, Kanwil Sumut Turun Tangan Investigasi
Kemlu dan KJRI Los Angeles Tanggapi Penangkapan Dua WNI dalam Operasi Imigrasi di Los Angeles
9 WNI Gagal Berangkat Haji di Kualanamu, Gunakan Visa Kerja
Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru