BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Polisi Bongkar Sindikat TPPO Modus Mail Order Bride, 9 Tersangka Ditangkap

BITVonline.com - Jumat, 06 Desember 2024 15:49 WIB
Polisi Bongkar Sindikat TPPO Modus Mail Order Bride, 9 Tersangka Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan, yang melibatkan 9 orang tersangka. Sindikat ini terbukti menjual wanita Indonesia untuk dinikahi oleh pria warga negara China, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per orang.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per korban. Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat perjanjian dengan para korban dengan menggunakan surat-surat berbahasa asing yang mengecoh korban sehingga mereka tidak memahami isi perjanjian tersebut.

“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang,” kata Wira dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan media sosial seperti MiChat untuk mencari wanita yang dijadikan calon pengantin bagi pria China. Para korban kemudian diajak untuk menikah secara siri di Indonesia, sebelum akhirnya dibawa ke China.

“Mereka sudah ada jaringan tersendiri. Melalui MiChat dan media sosial, mereka menawarkan beberapa perempuan warga negara Indonesia. Jika pria WN China tertarik, mereka akan membayar dan datang ke Indonesia untuk menikahi korban,” ujar Syarifah.Dalam beberapa kasus, pria WN China tidak hanya memberi uang kepada keluarga korban, tetapi juga menjalin hubungan dengan korban layaknya pasangan biasa. Sindikat ini mengambil keuntungan besar dari pernikahan yang dilakukan, meski tampak resmi.Total ada sembilan orang yang ditangkap terkait kasus ini. Mereka terdiri dari lima wanita dan empat pria dengan berbagai peran dalam sindikat tersebut. Para tersangka ini berperan sebagai perekrut, sponsor, dan bahkan pemalsu identitas para korban.

Para tersangka yang ditangkap adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56). Sebagian besar dari mereka berperan sebagai perekrut atau penampung korban, sementara dua orang lainnya terlibat dalam pemalsuan identitas.Para tersangka kini telah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan Indonesia terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan modus-modus yang semakin canggih dan berbahaya. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru