KPK Kejar Jejak Suap Ijon Proyek Rp980 Juta, 8 Saksi Diperiksa dan 3 Lokasi Digeledah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan, yang melibatkan 9 orang tersangka. Sindikat ini terbukti menjual wanita Indonesia untuk dinikahi oleh pria warga negara China, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per korban. Dalam menjalankan aksinya, mereka membuat perjanjian dengan para korban dengan menggunakan surat-surat berbahasa asing yang mengecoh korban sehingga mereka tidak memahami isi perjanjian tersebut.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang,” kata Wira dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan media sosial seperti MiChat untuk mencari wanita yang dijadikan calon pengantin bagi pria China. Para korban kemudian diajak untuk menikah secara siri di Indonesia, sebelum akhirnya dibawa ke China.
“Mereka sudah ada jaringan tersendiri. Melalui MiChat dan media sosial, mereka menawarkan beberapa perempuan warga negara Indonesia. Jika pria WN China tertarik, mereka akan membayar dan datang ke Indonesia untuk menikahi korban,” ujar Syarifah.Dalam beberapa kasus, pria WN China tidak hanya memberi uang kepada keluarga korban, tetapi juga menjalin hubungan dengan korban layaknya pasangan biasa. Sindikat ini mengambil keuntungan besar dari pernikahan yang dilakukan, meski tampak resmi.Total ada sembilan orang yang ditangkap terkait kasus ini. Mereka terdiri dari lima wanita dan empat pria dengan berbagai peran dalam sindikat tersebut. Para tersangka ini berperan sebagai perekrut, sponsor, dan bahkan pemalsu identitas para korban.
Para tersangka yang ditangkap adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56). Sebagian besar dari mereka berperan sebagai perekrut atau penampung korban, sementara dua orang lainnya terlibat dalam pemalsuan identitas.Para tersangka kini telah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan Indonesia terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan modus-modus yang semakin canggih dan berbahaya. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi berup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra menempati posisi teratas dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Indonesia Political Opinion (I
POLITIK
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026. Skuad Garuda hanya mampu finis di pering
OLAHRAGA
JAKARTA Bank Indonesia kembali membuka kesempatan kerja melalui Seleksi Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Asisten Manajer (PCPM) Angka
NASIONAL
JAKARTA Memilih laptop gaming dengan harga sekitar Rp10 juta hingga Rp15 jutaan kini semakin menarik. Di kelas harga tersebut, konsumen su
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menanggapi pandangan yang menyebut Sekolah Rakyat tidak bermutu. Teddy
PENDIDIKAN
MEDAN Perempuan berinisial WLG, mantan istri anggota polisi yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Medan, Sumatera Utara,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kinerja dua tahun pemeri
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengisi malam minggu bersama warga Medan Tembung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui kegi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gedung Kesenian Jakarta menjadi ruang perjumpaan beragam ekspresi seni tradisi dalam Festival Bedhayan ke6 Tahun 2026 yang dige
SENI DAN BUDAYA