BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Tak Beri Ampun! Polda Sumut Tambah Usulkan Penutupan Dua THM di Langkat dan Batu Bara

Justin Nova - Senin, 21 Juli 2025 18:37 WIB
84 view
Tak Beri Ampun! Polda Sumut Tambah Usulkan Penutupan Dua THM di Langkat dan Batu Bara
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (foto: ditresnarkoba_sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Dua lokasi hiburan, yakni Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara, diusulkan untuk ditutup karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).

"Dua THM yang dimaksud adalah Blue Sky Hotel & KTV di Langkat dan Nirwana Karaoke di Batu Bara," ujar Calvijn.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025.

Di lokasi Blue Sky Hotel & KTV, aparat menangkap seorang petugas sekuriti berinisial Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang diduga menjadi pengatur transaksi narkoba.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five.

Selain itu, tes urine terhadap 10 pengunjung dilakukan, dan hasilnya menunjukkan 7 orang positif narkoba.

Sementara itu, di Nirwana Karaoke, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu Amina Aprillia Siregar, pemandu karaoke, dan Rudi Irwansyah, pelayan hiburan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 23 butir ekstasi.

"Kedua tempat tersebut saat ini telah dipasangi garis polisi dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Calvijn.

Langkah ini melanjutkan komitmen Polda Sumut dalam upaya serius memberantas narkoba di kawasan hiburan malam.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Polda Sumut juga telah mengajukan penutupan tiga tempat hiburan malam lainnya, yaitu:

- Studio 21 di Kota Pematangsiantar

- D'RED KTV & Club di Medan Sunggal

- Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat

Dengan dua lokasi tambahan tersebut, kini terdapat lima tempat hiburan malam yang telah direkomendasikan untuk ditutup secara resmi melalui surat yang dikirim kepada pemerintah daerah.

"Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu untuk kembali mengajukan penutupan. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya," tegas Kombes Calvijn.

Langkah Polda Sumut ini mendapat dukungan dari masyarakat dan diharapkan menjadi titik balik untuk menjadikan tempat hiburan lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menertibkan aktivitas hiburan yang melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru