Terima Uang Rp25 Juta, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN – Seorang pemuda berinisial IRH (18), warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 1 kilogram.
IRH mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial "Babang" yang berdomisili di Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais.
Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP K. Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan pada Rabu (23/7/2025).
Awalnya, tim opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang membawa narkotika golongan I jenis ganja dari Desa Sipangko menuju Kota Padangsidimpuan.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat IRH sedang berada di pinggir Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Mengetahui kehadiran petugas, pelaku membuang sebuah kantong plastik hitam ke parit di tepi jalan menggunakan tangan kirinya," ujarnya.
Petugas segera mengamankan pelaku beserta kantong plastik hitam yang berisi satu ball ganja yang dibalut dengan selasiban kuning.
Berat bruto barang bukti tersebut sekitar 1.050 gram.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Babang, yang tinggal di Kelurahan Bin 7, Kecamatan Angkola Muaratais," tambah AKP Sinaga.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.*
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polri resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) Tahun Ajaran 2027/2028. Penerimaa
PENDIDIKAN
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL