BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

KPK Bersurat ke Kejagung Sebelum Periksa Kajari Mandailing Natal

- Rabu, 23 Juli 2025 17:44 WIB
KPK Bersurat ke Kejagung Sebelum Periksa Kajari Mandailing Natal
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal. (foto: ig kejari.madina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung sudah dilakukan dengan baik.

Surat pemanggilan disampaikan lebih dahulu sebelum jadwal pemeriksaan.

"Penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Komunikasi berjalan lancar dan kita yakin Kejaksaan akan mendukung penuh proses penyidikan ini," ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Meski tak merinci waktu surat dikirimkan, Budi menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional tanpa hambatan.

Dari pihak Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan lembaganya tidak akan menghalangi proses hukum.

"Kami tidak akan melindungi siapa pun. Jika terbukti bersalah, tentu diproses sesuai hukum," tegas Anang.

Pemanggilan kedua pejabat kejaksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terkait dua proyek jalan, yakni:

- Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.

Semua pasal tersebut mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus bergulir dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek strategis yang kini menjadi sorotan nasional tersebut.*

(di/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru