8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung sudah dilakukan dengan baik.
Surat pemanggilan disampaikan lebih dahulu sebelum jadwal pemeriksaan.
"Penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Komunikasi berjalan lancar dan kita yakin Kejaksaan akan mendukung penuh proses penyidikan ini," ujar Budi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Meski tak merinci waktu surat dikirimkan, Budi menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional tanpa hambatan.
Dari pihak Kejaksaan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan lembaganya tidak akan menghalangi proses hukum.
"Kami tidak akan melindungi siapa pun. Jika terbukti bersalah, tentu diproses sesuai hukum," tegas Anang.
Pemanggilan kedua pejabat kejaksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya terkait dua proyek jalan, yakni:
- Proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Akhirun dan Rayhan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
Semua pasal tersebut mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus bergulir dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek-proyek strategis yang kini menjadi sorotan nasional tersebut.*
(di/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA