BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Istri ‘Dewa Zeus’ Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Skandal Judi Online Kominfo

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 23 Juli 2025 18:50 WIB
57 view
Istri ‘Dewa Zeus’ Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Skandal Judi Online Kominfo
Darmawati, istri dari makelar judi online. (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa Darmawati, istri dari makelar judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Darmawati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar jaksa di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Tiga.

Darmawati diyakini terlibat aktif dalam aliran dana hasil kejahatan suaminya, Muhrijan alias Agus, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus terpisah.

Muhrijan didakwa sebagai pelindung jaringan situs judi online yang beroperasi di bawah naungan Kominfo, kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam dakwaan, Darmawati disebut menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh suaminya.

Ia menerima dana dalam jumlah besar sebagai kompensasi atas peran serta dirinya dalam menjaga operasional situs judi online.

Uang hasil kejahatan itu kemudian dibelanjakan untuk barang-barang mewah, antara lain:

- Tiga unit mobil mewah: BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

- Perangkat elektronik premium: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG Phone, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5 ungu, dan Samsung A35 biru.

Jaksa menyebut gaya hidup mewah tersebut tak sebanding dengan latar belakang keuangan terdakwa sebelum terlibat dalam aktivitas ilegal suaminya.

Dalam fakta persidangan, terungkap pula kebiasaan Darmawati memanggil suaminya dengan sebutan "Dewa Zeus", mencerminkan posisi dominan Muhrijan dalam struktur bisnis gelap judi online yang dijalankannya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru