BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat, Puluhan Merek Ternama Dipalsukan!

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 24 Juli 2025 13:23 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat, Puluhan Merek Ternama Dipalsukan!
Jumpa pers pengungkapan kasus produksi oli palsu oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BARAT - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik sindikat produksi oli palsu yang beroperasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi ini, masing-masing berinisial SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers Kamis (24/7), menyebutkan kasus ini diungkap pada Selasa (8/7) di Jalan Meruya Selatan, Kembangan.

"Modusnya, oli bekas yang sudah disaring dicampur cairan parafin, lalu dikemas ulang menggunakan jeriken tiruan dengan label merek ternama," ujar Twedi.

Beberapa merek ternama yang dipalsukan antara lain Shell, Castrol, Honda, hingga Toyota. Lebih parahnya, pelaku juga memproduksi jeriken palsu sendiri yang bentuknya menyerupai asli.

Keuntungan Miliaran Rupiah

Pelaku SK disebut telah menjalankan bisnis gelap ini sejak 2023, dengan omzet mencapai Rp60 juta per bulan, atau Rp720 juta dalam dua tahun. Sementara pelaku SR bahkan telah beroperasi selama lima tahun, dengan total keuntungan sekitar Rp3,5 miliar.

Barang Bukti Melimpah

Polisi menyita ratusan botol oli palsu dari berbagai merek, termasuk:

60 botol oli Shell Helix (1 liter)

260 botol oli palsu merek Toyota

141 botol kosong oli Honda

Ribuan lembar stiker palsu berbagai merek

30 drum oli bekas

11 drum oli hasil saringan

700 liter oli dalam satu tangki

Mesin pres dan alat produksi lainnya

"Semua barang bukti menunjukkan skala produksi yang besar dan sistematis. Para pelaku bahkan memalsukan kartu kilometer dan label layanan resmi," jelas Twedi.

Jerat Hukum Berat

Para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus:

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian – ancaman 5 tahun penjara, denda Rp3 miliar

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – ancaman 5 tahun penjara, denda Rp5 miliar

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – ancaman 5 tahun penjara, denda Rp2 miliar

Polisi menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pemalsuan produk yang membahayakan masyarakat," tegas Twedi.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru