TANGERANG — Pesepak bola nasional Pratama Arhan resmi bercerai dari sang istri, Azizah Salsha, usai membacakan ikrar talak melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (29/9/2025).
Pembacaan ikrar talak dilakukan oleh Singgih Tomi Gumilang, selaku kuasa hukum Arhan, karena sang atlet sedang menjalani persiapan jelang Asian Elite Cup 2 yang akan berlangsung 1 Oktober mendatang.
"Hari ini, Senin, 29 September 2025 telah selesai agenda pembacaan ikrar talak pemohon Pratama Arhan terhadap termohon Azizah Salsha Nurul Azizah," ujar Singgih di hadapan awak media.
"Dengan selesainya agenda pembacaan talak ini, maka berakhir sudah rangkaian persidangan. Hubungan pernikahan antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha secara resmi berakhir dengan ceraitalak," tambahnya.
Meskipun Pratama Arhan yang secara hukum menggugat cerai, kuasa hukum lainnya, Adinda Dwi Inggardiah, menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah merupakan hasil dari kesepakatan bersama kedua belah pihak, yang sudah lebih dulu melalui musyawarah keluarga.
"Hubungan mereka sebenarnya masih berjalan baik, masih ada komunikasi. Perceraian ini adalah hasil musyawarah dan kesepakatan bersama," ungkap Adinda.
"Walaupun yang menggugat secara hukum adalah Mas Arhan, namun keputusan ini telah disetujui dan disepakati oleh kedua pihak," imbuhnya.
Dalam proses perceraian tersebut, Adinda memastikan bahwa tidak ada tuntutan harta gono-gini maupun persoalan hak asuh anak, mengingat pasangan ini belum dikaruniai keturunan selama pernikahannya.
"Tidak ada tuntutan sama sekali terkait harta bersama. Karena mereka juga belum memiliki anak, maka perceraian ini murni secara hukum dan kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Singgih Tomi menjelaskan bahwa Pratama Arhan tidak dapat hadir secara langsung di persidangan karena sedang fokus mempersiapkan diri membela tim nasional di ajang Asian Elite Cup 2.
"Klub tidak mengizinkan Arhan untuk hadir karena pertandingan sudah sangat dekat. Maka, kami menggunakan kuasa istimewa untuk mewakili beliau dalam pembacaan ikrar talak," jelas Singgih.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan, ikrar talak bagi laki-laki Muslim dapat diwakilkan melalui kuasa hukum yang sah.