BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejati Tangkap 20 Kades di Lahat, Camat Diduga Kumpulkan Pungli dari Dana Desa

Justin Nova - Jumat, 25 Juli 2025 13:27 WIB
85 view
Kejati Tangkap 20 Kades di Lahat, Camat Diduga Kumpulkan Pungli dari Dana Desa
20 kades di Lahat saat tiba di Gedung Kejati Sumsel untuk diperiksa terkait penggunaan dana desa yang akan dialirkan ke oknum aparat penegak hukum. (Foto : Dok. Kejati Sumsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAHAT - Sebanyak 20 kepala desa (kades), satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (24/7/2025).

Penangkapan ini terjadi di Kantor Camat Pagar Gunung saat rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan informasi adanya pungutan liar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dengan dugaan aliran dana mencapai Rp 60 juta. "Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan dana desa oleh camat kepada para kepala desa. Indikasinya, dana itu mengalir kepada oknum aparat penegak hukum," jelas Vanny dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:

Tim penyidik Kejati Sumsel menyita uang tunai sebagai barang bukti. Saat ini, 22 orang yang terjaring dalam OTT tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kejati Sumsel.

Kepala desa yang diamankan berasal dari berbagai desa di Kabupaten Lahat, antara lain Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Baca Juga:

Vanny menambahkan, "Tim penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi aliran dana ke oknum penegak hukum. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui apakah praktik ini sudah berlangsung berulang kali."

Vanny juga menegaskan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara yang harus digunakan secara transparan untuk kepentingan pembangunan desa. "Ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sumsel agar tidak terlibat dalam praktik pungutan liar terkait dana desa.

Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparansi dan ketegasan, dengan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dalang dan jaringan di balik praktik pungli terorganisir ini.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru