BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Diduga Sebar Fitnah dan Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Tapteng

Lamhot Naibaho - Jumat, 25 Juli 2025 15:40 WIB
107 view
Diduga Sebar Fitnah dan Ujaran Kebencian, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Tapteng
Jerry Zai, melaporkan salah satu pengguna Facebook ke Polres Tapteng atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis (24/7/2025). (foto: Lamhot Naibaho/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH — Seorang warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, bernama Jerry Zai (39), resmi melaporkan salah satu pengguna media sosial ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform Facebook.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis malam (24/7/2025), dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STPUB/377/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.

Jerry menyampaikan bahwa komentar yang ditulis oleh akun anonim tersebut mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian, serta dianggap menyudutkan dirinya secara pribadi, termasuk menyeret nama baik keluarganya.

Baca Juga:

"Saya merasa nama baik saya dicemarkan secara terbuka. Komentar tersebut bukan hanya menyerang pribadi saya, tetapi juga keluarga saya," ujar Jerry usai membuat laporan di Mapolres Tapteng.

Peristiwa ini bermula ketika Jerry membaca komentar akun anonim pada unggahan link berita bertajuk "Pastikan Tepat Sasaran, Kadis PMD Tapteng Tinjau Langsung Bangunan di Sejumlah Desa" di grup Facebook Pusat Informasi Tapanuli Tengah, di mana Jerry juga bertindak sebagai salah satu admin.

Baca Juga:

"Dia menggunakan akun anonim untuk menuliskan komentar yang tidak pantas, namun ia tidak menyadari bahwa saya adalah salah satu admin grup tersebut. Jadi saya mengetahui identitas sebenarnya dari pemilik akun itu," jelas Jerry, yang menggunakan akun Facebook bernama Jerry Z Ferdy Sambo.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, Jerry mengaku telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf melalui kolom komentar.

"Saya sudah memberi waktu dan kesempatan agar yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka, namun tidak ada itikad baik dari pihak tersebut. Maka saya merasa perlu menempuh jalur hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Jerry menyebut bahwa di balik akun anonim tersebut diduga adalah seorang pria berinisial JD, yang menurutnya kerap mengaku sebagai oknum pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Tapanuli Tengah.

"Dia sering mengaku sebagai pengacara, padahal kami tahu bagaimana rekam jejaknya di masyarakat. Saya berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Jerry.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Namun, laporan ini menambah daftar kasus dugaan penyalahgunaan media sosial yang semakin marak terjadi di era digital.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru