BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Pinjaman Rp3 Juta Ditolak, Pria Ini Habisi Nyawa Nenek 72 Tahun di Medan

- Jumat, 25 Juli 2025 19:59 WIB
Pinjaman Rp3 Juta Ditolak, Pria Ini Habisi Nyawa Nenek 72 Tahun di Medan
Konferensi pers pembunuhan tragis oleh Riswan Ginting terhadap Amimah Agama di Jalan Beringin, Helvetia, Kota Medan, Jumat (25/7/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang menimpa Amimah Agama, wanita lansia berusia 72 tahun yang ditemukan tewas dengan luka parah di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan rumah korban, Gidion menjelaskan kronologi kasus perampokan dan pembunuhan yang berhasil diungkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia.

Proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan metode scientific crime investigation serta pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil penyelidikan, personel kami berhasil menangkap pelaku, Riswan Lubis (RL), yang mengakui seluruh perbuatannya," ujar Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa korban awalnya menghubungi pelaku yang bekerja sebagai teknisi CCTV untuk memperbaiki alat tersebut di rumahnya.

Baca Juga:

Namun, saat pelaku datang, ia justru melakukan tindakan perampokan dan pembunuhan dengan menggunakan pisau cutter dan tespen.

Korban mengalami luka sayatan yang cukup panjang di leher sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan kekurangan oksigen.

Selain itu, ditemukan luka memar di kepala, dahi, dan kelopak mata korban.

"Dari pemeriksaan kami juga menemukan bahwa pelaku sempat meminjam uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak," tambah Kapolrestabes Medan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk uang tunai dalam jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan, dan barang berharga lainnya.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Saya minta pemberatan pasal, karena pembunuhan ini dilakukan setelah tindak pidana lain yakni perampokan, dengan maksud menghilangkan perbuatan maupun barang bukti," pungkas Gidion.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pelajar Lempari Gedung DPRD Sumut dengan Bom Molotov, Polisi Amankan Beberapa Pelaku
Viral! Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran hingga Kejang, Peristiwa Terjadi di Hadapan Kasat Reskrim Medan
Massa Geruduk DPD Gerindra Sumut! Tuntut Zakky Shahri Dicopot dari Ketua DPRD Deli Serdang, Diduga Tak Sejalan dengan Asta Cita
Terbongkar! Eks Karyawan Gasak Gudang PT Eka Artha Buana, Polsek Dentim Bekuk 4 Orang
Di Tengah Panggilan KPK, USU Tetap Gelar Pemilihan Rektor Baru untuk Periode 2026–2031
Warga Tembung Resah Peredaran Narkoba di Gang Cempedak, Minta Polisi Segera Bertindak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru