BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Dua Terduga Ahli Waris ke Polda Sumut

Justin Nova - Sabtu, 26 Juli 2025 11:34 WIB
146 view
Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Dua Terduga Ahli Waris ke Polda Sumut
Kuasa hukum Yayasan APIPSU, Munawar Sadzali dan Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. dari Departemen Hukum Yayasan APIPSU saat memberi keterangan di Universitas Tjut Nyak Dhien, Jumat (25/7/2025). (foto: tribun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan dua orang yang mengklaim sebagai ahli waris ke Polda Sumatera Utara, buntut dari penyegelan dan penguasaan paksa terhadap Gedung Rektorat kampus pada Kamis (24/7/2025) lalu.

Dua terlapor, yakni Cut Fitri Yulia dan Tengku Septian Melza Putra, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Laporan tercatat dalam STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 25 Juli 2025.

Menurut keterangan Humas UTND, kedua terlapor datang bersama sekitar 50 orang massa, yang disebut sebagai preman. Mereka disebut membawa rantai, gembok, dan bahkan benda tajam seperti sikat gigi yang diruncingkan untuk menyegel gedung secara paksa dan mengintimidasi pegawai.

Baca Juga:

"Para staf diusir secara paksa dengan TOA dan sirine. Beberapa bahkan mengalami trauma psikologis," kata kuasa hukum Yayasan APIPSU, Munawar Sadzali, S.H., M.H.

Yayasan menilai aksi tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencederai dunia pendidikan dan mengganggu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pihak Yayasan APIPSU, yang menaungi UTND, menegaskan bahwa kepemilikan tanah dan aset kampus telah berkekuatan hukum tetap, merujuk pada:

Putusan PN Medan No. 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn

Putusan PT Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN

Putusan MA No. 1425 K/Pdt/2005

"Putusan tersebut menegaskan bahwa aset milik Yayasan APIPSU, bukan warisan pribadi Umar Hamzah," jelas Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. dari Departemen Hukum Yayasan.

Di sisi lain, pihak terlapor, termasuk Cut Farah Novitra, mengaku sebagai ahli waris almarhum Iskandar Zulkarnain dan Umar Hamzah, yang disebut sebagai pendiri awal lahan kampus.

Mereka mengklaim memiliki dasar hukum kuat melalui Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 86 PK/Ag/2022, yang menyebut pengelola yayasan saat ini, Cut Sartini, bukan anak kandung Umar Hamzah.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru