Korban sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat dan kemudian ke puskesmas, sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah.
Pihak keluarga yang tidak terima atas kematian Pandu melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian diikuti dengan proses hukum, penyelidikan, dan penetapan tiga tersangka berdasarkan keterangan 12 saksi, termasuk saksi mata, petugas medis, dan kerabat korban.
"Arahan Bapak Kapolri adalah agar kepolisian hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi," tutup Kapolda Riau dalam pernyataan sebelumnya.*