BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Pertimbangkan Terbitkan DPO dan Red Notice

Raman Krisna - Minggu, 27 Juli 2025 12:16 WIB
73 view
Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Pertimbangkan Terbitkan DPO dan Red Notice
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (foto: Aulia Rahman/BeritaSatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain Jurist Tan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah:

Baca Juga:

- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.

- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Baca Juga:

- Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan terus berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya, termasuk pihak Interpol, untuk segera menangkap Jurist Tan.

Dia juga menambahkan bahwa pengadaan laptop Chromebook yang gagal ini telah merugikan negara dan menghambat akses pendidikan yang seharusnya diberikan kepada anak-anak di daerah 3T.

Pihak Kejagung berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi upaya pencegahan praktik korupsi dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di masa depan.*

(bs/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru