
Meriahkan HUT ke-80 TNI, Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Lomba Arung Jeram di Takengon
TAKENGON Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 0106 Aceh Tengah meng
PariwisataJAKSEL - Aparat Kepolisian menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang disulap menjadi markas penipuan daring (online scam) oleh 11 warga negara asing (WNA) asal China. Rumah dua lantai itu bahkan diubah menyerupai kantor polisi Distrik Wuchang Wuhan, lengkap dengan seragam dan atribut kepolisian palsu.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) pukul 18.30 WIB, dan diungkap ke publik pada Rabu (30/7/2025). Rumah yang sudah dihuni para pelaku sejak Maret 2025 itu kini telah dipasangi garis polisi.
"Selanjutnya mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi, dan melakukan video call menggunakan seragam polisi," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Pantauan di lokasi menunjukkan, rumah berwarna putih itu memiliki garasi luas dan ventilasi yang dipasangi peredam suara untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Di lantai satu, tampak empat bilik kerja lengkap dengan peralatan digital, yang digunakan untuk menipu korban melalui video call.
Sementara di lantai dua, terdapat ruangan yang sengaja disulap menyerupai kantor polisi, dengan tulisan Mandarin di dinding bertuliskan: "Kepolisian Cabang Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi."
Sebanyak 11 WNA yang ditangkap adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Mereka disebut sebagai pelaku penipuan lintas negara, di mana korban diduga adalah sesama WN China yang berada di luar negeri.
Para pelaku akan mengaku sebagai aparat penegak hukum China, dan melakukan intimidasi melalui video call sambil mengenakan seragam polisi palsu.
"Mereka berada di sini, tapi kemungkinan besar korbannya berasal dari negara mereka sendiri," jelas Nicolas.
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 78, 113, 116, dan 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pelaku terancam hukuman penjara, deportasi, serta denda administratif, menyusul pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, hingga overstay.*
(j006)
TAKENGON Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 0106 Aceh Tengah meng
PariwisataJAKARTA Perusahaan otomotif asal Swedia, Volvo, resmi meluncurkan SUV XC70 terbaru di pasar China dengan harga promosi terbatas mulai 269
Sains & TeknologiMEDAN Kebakaran hebat terjadi di kawasan padat penduduk di Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (27/
PeristiwaBATAM, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) mencatat penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
EkonomiJAKARTA Gerak cepat dan penuh semangat, Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Cabang Jakarta Utara langsung menindaklanjuti tantangan
KesehatanJAKARTA, Setiap tanggal 28 September, Indonesia memperingati Hari Kereta Api Nasional. adsenseTahun ini, Kereta Api Indonesia (KAI) ak
PeristiwaMEDAN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan kehormatan dari Raja WillemAlexander dan Ratu Mxima di Istana
NasionalJAKARTA Kesempatan bagi para profesional Indonesia untuk menempuh pendidikan internasional kembali terbuka lebar lewat program beasiswa
PendidikanBOGOR, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara kepada sejumlah perusahaan pemegang Izin U
EkonomiLEMBATA, Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami erupsi sebanyak 73 kali disertai gemuruh pada S
Peristiwa